Pemprov Provinsi Sulawesi Tenggara telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjaga perekonomian Provinsi Sulawesi Tenggara. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha